Makalah ini bertujuan untuk mengelaborasi arti penting topik hak asasi manusia (HAM) dan reposisinya dalam kajian Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) di Indonesia di era Kurikulum 2006 dan 2013. Penulis mengemukakan alasan-alasan perlunya HAM perlu diajarkan di sekolah melalui mata pelajaran PKn, baik dari perspektif nasional maupun internasional.
penyelesaian yang dipakai dalam kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia serta bagaimanakah prinsip hukum Islam tentang Hak Asasi Manusia. Kata kunci : Penegakan,Hukum,Hak Asasi Manusia Makalah ini membahas tentang penegakan hukum dan perlindungan HAM secara umum di Indonesia. Adapun penulis memilih judul ini karena menarik untuk dibahas, terutama untuk kalangan pelajar. Dalam penegakan hukum dan perlindungan HAM di Indonesia tergolong memprihatinkan. Banyak hal keliru dalam upaya penegakan hukum. Puji syukur saya panjatkan atas anugrah Tuhan Yang Maha Esa, akhirnya kami dapat membuat makalah mengenai " Perlindungan dan Penegakan Hukum di Indonesia " yang berhubungan dengan pelajaran Pendidikan dan Kewarganegaraan . Makalah yang kami buat ini sebagai sumber informasi pendamping buku pelajaran. 5. 2 1. Untuk mengetahui hakekat dan pengertian HAM 2. Mengetahui dasar-dasar hukum yang mengatur HAM di Indonesia 3. Menganalisis dan mengetahui contoh kasus pelanggaran HAM di Indonesia dan sejauh mana hukum berperan dalam penegakkannya. 1.4 Batasan Masalah Agar masalah pembahasan tidak terlalu luas dan lebih terfokus pada masalah dan tujuan dalam hal ini pembuatan makalah ini, maka dengan Makalah Upaya Penegakkan HAM Di Indonesia 1. Kasus Tanjung Priok (1984) Kasus tanjung Priok terjadi tahun 1984 antara aparat dengan warga sekitar yang berawal 2. Kasus terbunuhnya Marsinah, seorang pekerja wanita PT Catur Putera Surya Porong, Jatim (1994) Marsinah adalah salah 3. Kasus A. Adapun kesimpulan pembahasan dari makalah tentang ham di Indonesia ini adalah. Hak asasi manusia adalah hak dasar setiap manusia atau warga negara Indonesia yang wajib dihormati dan tidak diperkenan untuk ditindas. Begitu juga sebaliknya setiap warga negara memiliki tanggung jawab untuk menghormati dan menjunjung kebebasan dan hak asasi
Perlindungan HAM di Indonesia. Hal ini ditegaskan kembali dalam Pasal 28A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945) yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk hidup dan berhak atas perlindungan kehidupan dan kelangsungan hidupnya. Telah dinyatakan : Pasal 28I ayat (1) Undang-Undang
Pelanggaran ham di dunia perkuliahan masih kerap terjadi di lingkungan kampus, padahal pada dasarnya mahasiswa sebagai salah satu agen off change dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Bukankah seharusnya mahasiswa paham, mengerti serta melaksanakan upaya upaya penegakkan hak asasi manusia dalam sehari harinya? Pada dasarnya setiap orang memiliki kebebasan hak dan kewajiban dalam
3RiS.